
JAKARTA – Kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) membawa kabar ganda bagi industri tekstil nasional. Di satu sisi, produk garmen Indonesia mendapat fasilitas tarif 0 persen ke pasar AS, namun di sisi lain, industri kecil kini dihantui kekhawatiran besar.
Penyebab utamanya adalah adanya klausul yang mengharuskan Indonesia membuka pintu impor pakaian bekas dari Amerika Serikat sebagai syarat timbal balik.
IKM Tolak Impor Pakaian Bekas
Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) secara tegas menyatakan keberatan atas rencana pembukaan impor pakaian bekas tersebut. Menurut mereka, kebijakan ini sangat kontradiktif dengan upaya pemerintah yang sebelumnya gencar memberantas pakaian bekas ilegal demi melindungi produk lokal.
“Kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami. Justru praktik impor pakaian bekas harus diberantas sepenuhnya, bukan malah dibuka,” tegas Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman.
Dukungan Kapas vs Penolakan Baju Bekas
Meski menolak keras baju bekas, para pelaku usaha kecil tetap mendukung kerja sama impor kapas sebagai bahan baku industri benang. Mereka menilai kebutuhan bahan baku memang perlu dijamin, tetapi tidak boleh mengorbankan pasar pakaian jadi dalam negeri yang selama ini menjadi tumpuan IKM.
Peluang Ekspor 0 Persen di Tengah Kritik
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kesepakatan ini memberikan manfaat bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil karena meningkatkan daya saing ekspor di pasar global. Melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), produk tekstil Indonesia kini bisa masuk ke AS tanpa beban bea masuk yang tinggi.
Namun, pengamat ekonomi mengingatkan bahwa perjanjian ini terlihat timpang. Indonesia diwajibkan menghapus hampir 99 persen tarif untuk produk AS, termasuk komitmen pembelian pesawat Boeing dan energi, demi mendapatkan fasilitas tarif khusus untuk sejumlah komoditas unggulan.
Menanti Keberpihakan Pemerintah
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi perjanjian dagang RI-AS ini tidak mematikan industri kecil di daerah-daerah. Harapan para perajin konveksi lokal adalah adanya perlindungan yang nyata di pasar domestik agar mereka tetap bisa bersaing di tengah masuknya produk-produk dari luar negeri.




















Komentar