JAKARTA – Panggung Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat mendadak meledak. Bukannya menjadi ajang adu kecerdasan yang sportif, kompetisi pada Sabtu (9/5/2026) ini justru memicu amarah publik.

Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita WB, mendadak jadi sasaran kritik pedas. Keputusannya menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak—padahal benar secara substansi—menciptakan polemik panjang yang berujung pada pencopotan dirinya dari kursi juri.

Skandal “Double Standard” di Kursi Juri

Ketegangan memuncak saat sesi rebutan. Juri melemparkan pertanyaan krusial: “DPR wajib memperhatikan pertimbangan lembaga mana dalam memilih anggota BPK?”

Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak yang juga Juara 1 LCC MPR 2025, menyambar tombol. Ia menjawab dengan tegas:

“Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.”

Alih-alih memberikan poin, Dyastasita WB justru menjatuhkan vonis salah. “Nilai minus lima,” cetusnya dingin.

Keanehan muncul tak lama kemudian. Peserta dari SMAN 1 Sambas melontarkan jawaban yang identik. Secara mengejutkan, Dyastasita justru meloloskan jawaban tersebut. “Inti jawabannya sudah benar, nilai 10,” ujarnya.

Debat Panas: Juri Mengaku Tak Dengar

Ocha tidak tinggal diam. Ia melayangkan interupsi keras karena merasa juri memperlakukan kedua sekolah dengan standar berbeda. Namun, Dyastasita tetap berkukuh pada pendiriannya.

“Tadi saya tidak mendengar Anda menyebut DPD,” dalih sang juri meski Ocha sudah mengulang kalimatnya berkali-kali. Ketegasan juri yang seolah “tutup telinga” ini pun langsung memicu kegaduhan di media sosial.

Siapa Sebenarnya Dyastasita WB?

Publik yang geram mulai menguliti profil sang juri. Dyastasita Widya Budi bukan orang sembarangan di lingkaran MPR. Ia menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi dengan pangkat Pembina Utama (IV/e).

Secara akademis, ia menyandang gelar S.Sos (Sarjana Sosial). Namun, integritasnya dalam memimpin lomba tingkat pelajar kini menuai rapor merah dari masyarakat.

Intip LHKPN: Harta Ratusan Juta, Kas Tipis

Berdasarkan penelusuran data LHKPN, Dyastasita WB tercatat mengantongi total harta kekayaan sebesar Rp581.220.940. Berikut rinciannya:

  • Aset Properti: Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat serta Jakarta Selatan senilai Rp697.120.000.

  • Kas & Setara Kas: Hanya tersisa Rp1.675.031.

  • Hutang: Mencapai Rp117.574.091.

Keputusan kontroversial di Pontianak ini akhirnya memaksa Sekretariat Jenderal MPR RI menonaktifkan Dyastasita dari tugasnya. Publik kini menunggu langkah nyata MPR untuk mengembalikan marwah LCC Empat Pilar yang telanjur tercoreng.