
BANYUWANGI – Lanskap pesisir selatan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali membara akibat benturan keras antara syahwat industri ekstraktif skala raksasa dan hak hidup masyarakat agraris. Belum sembuh trauma kolektif atas hancurnya bentang alam Gunung Tumpang Pitu, kini Gunung Salakan yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, diambang kehancuran serupa.
Proyek pengedukan emas berselubung aktivitas ilmiah “survei geolistrik” mulai merangsek masuk secara sepihak ke dalam ruang hidup warga. Ironisnya, alih-alih dilindungi oleh negara, para petani pemegang izin sah perhutanan sosial yang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya kini justru dihadapkan pada ancaman jeruji besi lewat pasal karet korporasi.
Infiltrasi Senyap di Lahan Adat: Spionase Geologi Tanpa Permisi
Konflik horizontal ini memuncak ketika Nur Aini (Paini), seorang petani lokal sekaligus anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS), menemukan sebuah pondok misterius beratapkan terpal berdiri kokoh di tengah area kerjanya pada Senin (8/6/2026). Rasa penasarannya seketika berubah menjadi alarm bahaya saat mendapati pondok tersebut dihuni oleh sekitar 20 orang tim survei geolistrik yang disinyalir kuat terafiliasi dengan agenda tambang emas.
“Yang membuat saya heran, mereka mendirikan pondok di lahan yang kami kelola tanpa pernah memberitahu saya ataupun pengurus kelompok tani. Kami tidak ingin Salakan bernasib tragis seperti Tumpang Pitu. Gunung ini bukan hanya tempat kami bertani mencari makan, tetapi juga jalur evakuasi penyelamatan jika bencana tsunami sewaktu-waktu datang. Salakan harus tetap lestari!” tegas Paini berapi-api.
Kecurigaan warga sangat berdasar. Secara legalitas historis, wilayah Kecamatan Pesanggaran telah dijajah secara ekologis oleh konsesi pertambangan seluas 4.998 hektar di bawah bendera PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI)—keduanya merupakan anak perusahaan dari raksasa tambang Merdeka Copper Gold Tbk.
PT DSI sendiri mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi seluas 6.558,46 hektar berdasarkan SK Gubernur Jatim tahun 2018, di mana 2.231 hektar di antaranya secara rakus mencakup kawasan kelola RPH Sanepo Selatan, Pulau Merah, hingga Desa Sumberagung.
Benteng Alami Tsunami yang Hendak Dihancurkan Demi Logam Mulia
Bagi masyarakat pesisir selatan Banyuwangi, Gunung Salakan, Bukit Goa Macan, dan Gunung Tumpang Pitu bukan sekadar gundukan tanah bermineral. Ketiga perbukitan tersebut adalah situs sakral penyambung nyawa.
Masyarakat masih merawat ingatan kelam bencana tsunami hebat tahun 1994 yang menyapu bersih pantai selatan. Kala itu, ribuan nyawa terselamatkan karena mereka berlari naik ke puncak Gunung Salakan. Jika gunung ini dipangkas dan dikeruk demi emas, maka benteng pertahanan alami warga dari amukan Samudra Hindia dipastikan musnah.
Selain berfungsi sebagai penahan bencana, kawasan hutan seluas 2.452 hektar di Gunung Salakan ini merupakan wilayah perhutanan sosial resmi yang dilindungi hukum melalui SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) Nomor SK.107/MENLHK-PKPS/PSL.0/1/2020.
“Yang dibangun warga di sini bukan sekadar kebun. Mereka membangun masa depan keluarga. Komoditas buah naga, durian, jahe, dan kunyit dari pertanian mandiri ini telah menyejahterakan warga tanpa perlu merusak alam. Itu bukan hasil tambang!” cetus Lukman Hakim, pendamping Perhutanan Sosial dari Laskar Hijau.
Polisi Pakai Pasal Karet UU Minerba untuk Bungkam Suara Petani
Ketidaktransparanan korporasi memicu ketegangan hebat di lapangan pada 23 April 2026, ketika warga menghentikan aktivitas pekerja survei yang menolak menunjukkan dokumen izin masuk. Bukannya membuka ruang dialog yang sehat, korporasi justru memilih jalur represif dengan menggunakan tangan aparat penegak hukum.
Pada akhir Mei 2026, Polres Banyuwangi Kota melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tujuh orang petani, termasuk Ketua KTH WAMS, Edi Lasmono. Tragisnya, para pejuang lingkungan yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya ini justru disangkakan melanggar Pasal 162 UU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tuduhan konyol: menghalang-halangi aktivitas pertambangan berizin.
“Kami hanya dipanggil dan diperiksa berdasarkan aduan perseorangan bernama Hendra Utama. Semua dokumen legalitas perhutanan sosial dari Kementerian LHK sudah kami serahkan ke penyidik,” ungkap Edi Lasmono.
M. Ramli Himawan, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye YLBHI–LBH Surabaya, menilai tindakan kepolisian ini sebagai bentuk nyata dari fenomena SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau kriminalisasi gaya baru terhadap pembela lingkungan.
“Warga berulang kali mempertanyakan tujuan survei dan legalitasnya. Pertanyaan tersebut adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan dijamin dalam Pasal 33 UUD 1945 serta UU 32/2009 tentang PPLH, bukan tindakan melawan hukum! Menggunakan instrumen pidana terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan yang sehat adalah lonceng kematian bagi demokrasi dan keadilan iklim di Indonesia,” kecam Ramli secara menohok.



















Komentar