JAKARTA – Derasnya arus produk impor dengan harga sangat rendah di platform e-commerce kian meresahkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk melindungi eksistensi produk lokal.

Dalam keterangannya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (20/2/2026), Mendag mengakui telah menerima banyak keluhan dari para pelaku usaha kecil yang merasa kalah bersaing dengan barang luar negeri, terutama di sektor tekstil.

“Banyak dari UMKM menyampaikan bahwa produk-produk seperti hijab dan yang lain-lain harganya memang jauh di bawah produk UMKM kita,” ujar Budi Santoso.

Pemerintah saat ini sedang mendalami penyebab utama mengapa harga produk impor tersebut bisa dibanderol sangat murah, bahkan terkadang di bawah ongkos produksi lokal. Budi menegaskan, jika ditemukan adanya praktik ilegal seperti penyelundupan atau barang tidak resmi, pihaknya tidak akan segan untuk bertindak tegas.

Namun, jika produk tersebut masuk secara legal namun tetap murah karena efisiensi biaya produksi di negara asal, pemerintah akan mengambil pendekatan yang berbeda melalui regulasi platform.

“Kalau memang impor resmi karena dari sananya sudah murah, kita akan berkoordinasi dengan pihak e-commerce agar lebih mengutamakan produk-produk UMKM lokal,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Kementerian Perdagangan sedang melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini mencakup perizinan usaha, periklanan, hingga pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Beberapa poin yang sedang dibahas antara lain:

  1. Prioritas Produk Lokal: Kewajiban platform digital untuk memberikan ruang lebih besar bagi UMKM.

  2. Pengaturan Algoritma: Upaya teknis agar produk dalam negeri lebih mudah ditemukan oleh konsumen di aplikasi belanja online.

  3. Pengawasan Barang Impor: Memperketat syarat masuknya barang konsumsi dari luar negeri.

Meski demikian, Mendag menyebutkan bahwa rincian perubahan aturan tersebut masih dalam tahap diskusi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kami masih mencari titik temu bagaimana pengaturannya agar efektif mendukung UMKM tanpa menghambat ekosistem digital secara keseluruhan,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan napas baru bagi para produsen lokal yang saat ini berjuang menghadapi gempuran barang dari luar negeri yang membanjiri pasar digital Indonesia.