
LEBAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap wacana serta kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Langkah ini dinilai krusial guna melindungi generasi muda dari paparan konten negatif yang kian marak dan sulit terbendung di ruang digital.
Kekhawatiran terhadap dampak psikologis serta degradasi moral menjadi alasan utama di balik dukungan tersebut. MUI Lebak memandang pengawasan ketat terhadap akses teknologi informasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan tokoh masyarakat.
Ancaman Konten Negatif di Ruang Digital
Pesatnya perkembangan teknologi membawa tantangan besar dalam pola asuh anak di era modern. Media sosial sering kali menjadi pintu masuk bagi tayangan yang tidak sesuai dengan usia, mulai dari kekerasan, perundungan siber, hingga paham-paham menyimpang yang dapat merusak pola pikir anak.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khotib, menegaskan bahwa akses tanpa batas terhadap platform digital berpotensi menjauhkan anak-anak dari nilai-nilai agama dan etika sosial. Tanpa filter yang kuat, anak cenderung mudah meniru perilaku yang mereka saksikan di layar gawai.
“Kami sangat mendukung adanya regulasi pembatasan media sosial bagi anak. Hal ini penting untuk membentengi mereka dari pengaruh buruk konten negatif yang dapat merusak mental serta akhlak,” ujar KH Akhmad Khotib dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Peran Krusial Orang Tua dalam Pengawasan
MUI Lebak menekankan bahwa kebijakan pemerintah tidak akan berjalan maksimal tanpa peran aktif lingkungan keluarga. Orang tua diminta lebih selektif dalam memberikan fasilitas gawai serta memantau durasi penggunaan internet oleh anak-anak mereka.
Edukasi mengenai literasi digital harus dimulai dari rumah agar anak memahami batasan serta risiko yang ada di dunia maya. Pendekatan persuasif dan komunikasi yang intens dinilai lebih efektif daripada sekadar pelarangan tanpa penjelasan yang logis bagi sang anak.
Harapan bagi Masa Depan Generasi Muda
Implementasi pembatasan ini diharapkan mampu mengalihkan fokus anak-anak ke kegiatan yang lebih produktif, seperti pendidikan agama, olahraga, maupun interaksi sosial secara langsung. MUI berharap regulasi ini segera diperkuat dengan perangkat hukum yang jelas agar memiliki daya tekan di masyarakat.
Melalui langkah preventif ini, Kabupaten Lebak diharapkan dapat mencetak generasi emas yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi memiliki ketahanan moral yang kuat di tengah gempuran arus informasi global yang kian deras.









Tinggalkan Balasan