
JAKARTA – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kisah seorang pencuri yang dilaporkan sudah sembilan kali mendekam di balik jeruji besi namun tetap mengulangi perbuatannya. Fenomena residivis yang seolah tidak kapok ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat mengenai efektivitas sistem pemidanaan saat ini dalam memberikan efek jera.
Menanggapi hal tersebut, pemuka agama Ustaz Umar memberikan pandangan yang cukup tajam. Menurutnya, berulangnya tindak kriminal oleh pelaku yang sama menunjukkan adanya celah dalam sistem hukuman yang ada sekarang. Ia menyebut bahwa dalam perspektif tertentu, penerapan hukum potong tangan bagi pencuri bisa menjadi solusi alternatif yang patut didiskusikan.
Kegagalan Efek Jera di Penjara
Ustaz Umar menilai bahwa fakta seorang pelaku kriminal bisa masuk penjara hingga sembilan kali adalah bukti nyata bahwa kurungan fisik tidak selalu berhasil mengubah perilaku seseorang. Ia menyoroti bagaimana fungsi penjara sebagai lembaga pemasyarakatan terkadang gagal memberikan tekanan psikologis yang cukup agar pelaku berhenti berbuat jahat.
“Jika seseorang sudah sembilan kali masuk penjara dan masih mencuri, berarti ada yang salah dengan rasa takutnya terhadap hukum. Hukuman yang ada saat ini dianggap belum mampu menyentuh akar kesadaran pelaku,” ungkapnya dalam sebuah diskusi yang viral baru-baru ini.
Potong Tangan sebagai Solusi Alternatif?
Dalam pandangan keagamaan yang disampaikannya, Ustaz Umar merujuk pada prinsip hukum Islam (Jinayah) yang menerapkan potong tangan bagi pencuri dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Menurutnya, esensi dari hukum ini bukanlah kekejaman, melainkan pemberian efek jera yang maksimal sekaligus menjadi peringatan bagi orang lain.

“Hukum potong tangan itu memiliki dimensi preventif yang sangat kuat. Orang akan berpikir ribuan kali sebelum mengambil hak orang lain jika risikonya adalah kehilangan anggota tubuh. Ini bisa jadi solusi bagi kasus-kasus residivis berat yang sudah tidak bisa lagi dibina dengan hukuman biasa,” jelasnya.
Respons Beragam dari Masyarakat
Pernyataan Ustaz Umar ini sontak menuai reaksi beragam. Sebagian masyarakat yang sudah geram dengan aksi kriminalitas yang berulang cenderung sepakat agar ada hukuman yang lebih berat dan radikal bagi para residivis. Namun, di sisi lain, aktivis hak asasi manusia dan praktisi hukum tetap menekankan bahwa sistem hukum di Indonesia harus tetap berpijak pada konstitusi dan prinsip kemanusiaan.
Meski implementasi hukum tersebut masih menjadi perdebatan panjang dari sisi regulasi nasional, pendapat ini menjadi cerminan dari keresahan publik terhadap tingkat kriminalitas yang terus menghantui keamanan warga di berbagai daerah.








Tinggalkan Balasan