
SERANG – Polda Banten berhasil membongkar praktik kejahatan seksual mengerikan yang dilakukan oleh seorang guru pencak silat berinisial MY (54) di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka diduga kuat telah mencabuli 11 murid perempuannya, di mana 10 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan dengan memanfaatkan kedok ritual spiritual dan berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026.
Modus Keji “Pembersihan Aura”
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa MY memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi kepercayaan para korban. Pelaku berdalih melakukan ritual “pembersihan badan” atau menjalankan “perintah buyut”.
“Pelaku meminta korban melepas pakaian untuk ritual mandi, pijat, dan pembukaan aura. Dari situlah tersangka melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan secara berulang kepada para korban yang rata-rata berusia 13 hingga 20 tahun,” ungkap Irene dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum, Senin (20/4/2026).
Keterlibatan Istri dalam Kasus Aborsi
Kasus ini semakin kelam setelah diketahui bahwa salah satu korban mengalami kehamilan. Alih-alih bertanggung jawab, MY bersama istrinya yang berinisial SM, diduga bekerja sama melakukan tindak pidana aborsi pada Juli 2024.

Korban diberikan obat pelancar haid serta mendapatkan tindakan fisik untuk menggugurkan kandungan. Janin tersebut kemudian dikuburkan di sekitar rumah pelaku. Dalam proses penyidikan, petugas berhasil menemukan sisa janin yang dikuburkan sebagai barang bukti krusial.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Penyidik menyita berbagai barang bukti di lokasi kejadian, termasuk peralatan ritual (ember, gayung, minyak), obat-obatan pelancar haid, kain kafan, serta pakaian korban.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 3 hingga 15 tahun. Sementara istrinya, SM, disangkakan melanggar Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Banyak korban mengalami trauma psikologis mendalam. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual palsu,” tegas AKBP Irene.
Polda Banten juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada terhadap kegiatan anak di luar rumah dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar.(ded/red)









Tinggalkan Balasan