
JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, saat ini belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan. Kesimpulan tersebut merujuk pada definisi yang tertuang dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski begitu, Komnas Perempuan menegaskan tidak tinggal diam dan terus melakukan pendalaman intensif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyiksaan dalam perkara ini. Langkah tersebut diambil guna menjamin penerapan hukum yang tepat serta memastikan hak korban atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi secara menyeluruh.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring, Jumat (26/6).
Syarat Definisi Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Sondang menjelaskan bahwa berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (Convention Against Torture/CAT), sebuah kasus baru bisa dikategorikan sebagai penyiksaan jika memenuhi beberapa unsur mutlak:
-
Tujuan Tertentu: Tindakan yang menimbulkan penderitaan berat tersebut bermaksud untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi.
-
Keterlibatan Negara: Harus terdapat andil dari aparat atau otoritas negara, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui bentuk pembiaran (omission).
Dalam kasus YTR, unsur penderitaan berat memang sudah terlihat jelas karena korban mengalami dampak serius hingga menyebabkan disabilitas akibat penganiayaan berulang dan terencana. Namun, Komnas Perempuan masih menelusuri apakah ada unsur pembiaran oleh negara, seperti pengabaian laporan korban oleh aparat sebelum penganiayaan berat itu memuncak.
Dorong Visum Menyeluruh dan Penerapan UU TPKS
Sebagai langkah konkret di lapangan, Komnas Perempuan telah menerjunkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan fakta serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Demi memperkuat pembuktian hukum, lembaga ini mendorong dilakukannya visum secara komprehensif pada tubuh korban.
Langkah visum menyeluruh ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi seluruh spektrum kekerasaan yang dialami YTR, termasuk menggali potensi adanya tindak pidana kekerasan seksual. Jika bukti-bukti tersebut mengarah ke sana, Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum tidak hanya memakai pasal penganiayaan berat dalam KUHP, tetapi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar hukuman yang diberikan semakin berlapis dan adil.















Komentar