JAMBI – Polda Jambi mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya yang mencoreng institusi Polri. Dua oknum polisi, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.

Keputusan pemecatan ini diambil setelah Bid Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (6/2/2026). Sidang tersebut menyatakan bahwa kedua pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.

Hasil Sidang Etik: Perbuatan Tercela dan PTDH

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa institusi Polri tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana atau pelanggaran asusila yang dilakukan oleh anggotanya.

“Komisi Kode Etik memutuskan bahwa pelaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan di Mapolda Jambi, Sabtu (7/2/2026).

Selain kedua oknum polisi tersebut, kasus ini juga menyeret dua warga sipil berinisial I dan K. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Laporan dan Komitmen Kapolda Jambi

Kasus memilukan ini bermula dari laporan pihak korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Korban yang masih berusia 18 tahun melaporkan tindakan asusila yang dialaminya, yang memicu penyelidikan cepat dari pihak kepolisian.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah memberikan instruksi langsung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Ia berkomitmen bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi oknum anggota yang melanggar hukum.

“Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kami mohon dukungan agar penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.