JAKARTA – Kasus perdagangan anak yang sangat memprihatinkan kembali terjadi di ibu kota. Seorang ibu muda berinisial IJ (26), warga kawasan Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun ke jaringan perdagangan manusia yang mengarah ke wilayah Jambi.

Mirisnya, uang hasil penjualan darah dagingnya sendiri itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi gaya hidup, mulai dari membeli ponsel (HP) hingga biaya perawatan salon kecantikan.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Alasan Bermain

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga mencurigai gerak-gerik pelaku. Pada 31 Oktober 2025, IJ menjemput putranya yang berinisial RZ dari rumah tantenya dengan alasan ingin mengajak anak tersebut bermain. Namun, hingga tanggal 21 November 2025, korban tidak kunjung dipulangkan.

Kecurigaan semakin menguat ketika ayah korban, AH, menginformasikan kepada pihak keluarga bahwa IJ mendadak memiliki banyak uang secara tidak wajar. Setelah didesak oleh pihak keluarga dan dibawa ke Polsek Tamansari, IJ akhirnya mengakui perbuatannya.

Jaringan Perdagangan Anak: Harga Melonjak Hingga Rp85 Juta

Penyelidikan mendalam dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya mengungkap bahwa korban RZ tidak hanya dijual sekali, melainkan berpindah tangan hingga tiga kali melalui jaringan yang terorganisir:

  1. Pelaku Utama (IJ): Menjual anaknya ke tersangka WN senilai Rp17,5 juta.

  2. Tersangka WN: Menjual kembali korban ke tersangka EM seharga Rp35 juta.

  3. Tersangka EM: Menjual RZ ke tersangka LN senilai Rp85 juta, yang bertindak sebagai perantara untuk mengirimkan anak tersebut ke suku pedalaman di Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa total ada 10 orang tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini. Selain menyelamatkan RZ, polisi juga menemukan tiga anak lainnya yang diduga menjadi korban dalam jaringan yang sama.

Kondisi Korban Saat Ini

Beruntung, balita RZ berhasil diselamatkan dari tangan para pelaku sebelum dikirim lebih jauh. Saat ini, RZ berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan dititipkan di PPSA Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur, guna menjalani pemulihan fisik serta pendampingan psikologis.