oleh

Sengketa Agraria Nangahale Sikka: Rumah Warga Adat Digusur dan Terancam Kriminalisasi

banner 468x60

SIKKA – Tangis histeris warga memecah keheningan Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fasilitas tempat tinggal dan kawasan pertanian milik masyarakat adat sub-suku Tana Ai—Soge Natarmage dan Goban Runut—hancur diterjang alat berat ekskavator yang dikawal aparat dalam aksi penggusuran oleh PT Kristus Raja Maumere (Krisrama).

Antonius Toni (61), salah seorang pegiat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTT sekaligus korban penggusuran, tidak mampu menyembunyikan kesedihannya. Saat eksekusi lahan berlangsung, ia sedang menghadiri persidangan delapan warga adat di Pengadilan Negeri Maumere.

banner 336x280

“Desa dalam keadaan sepi karena tidak ada pemberitahuan bakal ada penggusuran. Rumah yang saya bangun dengan susah payah hancur seketika. Sebagian warga pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, tetapi belum ada tanggapan,” ungkap Antonius.

Penggusuran tersebut dipicu klaim sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Krisrama, unit usaha perkebunan kelapa milik Keuskupan Maumere. Perusahaan menyatakan bahwa lahan pemukiman dan garapan warga masuk dalam kawasan HGU mereka.

Baca Juga  Peringatan Isra Mi’raj 2026: Warga Cibetok Tangerang Gelar Pawai Khidmat Penuh Kebersamaan

Pengurus Dewan AMAN Sikka, John Balla, menegaskan bahwa konsesi HGU lama milik perusahaan sebenarnya telah berakhir sejak 2013. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sempat menunda perpanjangan izin karena area eks HGU tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat adat.

Namun, pada 20 Juli 2023, Kementerian ATR/BPN menerbitkan SK HGU baru seluas 325,862 hektar di atas lahan pemukiman warga. Penerbitan izin baru tersebut dinilai cacat hukum lantaran mengabaikan keberadaan pemukiman permanen, kebun, dan hamparan sawah produktif. Ombudsman juga menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam proses penerbitannya.

Rangkaian konflik ini berujung pada tindakan pengusiran sistematis dan pengrusakan tanaman warga sejak 2023. Puncaknya, pada 22 Januari 2025, sekitar 120 unit rumah warga dirobohkan yang mengakibatkan sedikitnya 408 jiwa kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi.

Tak hanya kehilangan ruang hidup, masyarakat adat juga dibayang-bayangi kriminalisasi. Sebanyak delapan warga diputus hukuman 10 bulan penjara atas dugaan tuduhan pengrusakan papan nama perusahaan. Selain itu, tiga warga beserta pendamping hukumnya dijadikan tersangka atas dugaan penyerobotan lahan berdasarkan pasal 167 KUHP atas peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 2014.

Baca Juga  Akses Liputan Dapur MBG Dikebiri, Forum Jurnalis Aktivis Banten Kecam Keras Pengelola SPPG Labuan 013

Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) NTT, Honorarius Quintus Ebang, menilai tuduhan tersebut sangat janggal mengingat status tanah pada 2014 merupakan tanah negara bebas pasca-habisnya izin HGU lama. Saksi ahli pidana dan agraria dalam persidangan di PN Maumere juga menegaskan bahwa dakwaan JPU seharusnya gugur demi hukum karena telah kedaluwarsa.

Meski Komisi III DPR RI telah merekomendasikan penghentian perkara pidana ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) karena murni konflik agraria, proses hukum terhadap warga adat dilaporkan masih terus berjalan.

Secara historis, riset dari Pusat Kajian Hukum Adat UGM bersama Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengonfirmasi bahwa kawasan bekas HGU tersebut teridentifikasi sebagai tanah adat milik Suku Soge Natarmage dan Goban Runut yang telah dihuni jauh sebelum masa kolonial Belanda pada 1912.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *