
LEBAK – Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lebak resmi mengamankan seorang pria berinisial ER, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Terduga pelaku diringkus atas sangkaan tindak pidana asusila dan persetubuhan terhadap korban di bawah umur dengan memanfaatkan manipulasi psikologis berkedok terapi pengobatan tradisional.
Duduk perkara bermula saat pihak keluarga membawa korban untuk menjalani ikhtiar pemulihan kesehatan kepada terduga pelaku. Pada sesi awal, proses pemijatan dilakukan di hadapan pihak keluarga. Namun, terduga pelaku kemudian mengatur pertemuan lanjutan secara tertutup tanpa pendampingan, lalu melancarkan bujuk rayu dengan dalih ritual pengusiran entitas gaib sebagai syarat mutlak kesembuhan.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami keterangan terduga pelaku secara intensif di Mapolres Lebak. Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, tindakan melawan hukum tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali di kediaman terduga pelaku di wilayah Kampung Sawah Baru.
Penyidik menerapkan prinsip pembuktian berbasis ilmiah (scientific crime investigation) guna menguatkan konstruksi pembuktian di muka peradilan. Langkah tersebut mencakup pelaksanaan visum et repertum forensik medis terhadap korban, pengamanan pakaian sebagai barang bukti material, serta penyediaan asesmen trauma psikologis bersama lembaga terkait demi menjaga stabilitas mental dan tumbuh kembang anak.
Penyidik Polres Lebak tengah merumuskan delik pidana yang akan disangkakan kepada terduga pelaku. Opsi jeratan regulasi merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal tindak pidana kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat guna memastikan keadilan bagi korban serta efek jera.
















Komentar