oleh

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Menkomdigi Meutya Hafid: Bukti Kepatuhan Nyata

banner 468x60

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi langkah konkret TikTok dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PPTunas).

TikTok tercatat menjadi platform digital pertama di Indonesia yang melaporkan pencapaian implementasi kepatuhan secara terukur dengan menonaktifkan jutaan akun pengguna di bawah umur.

banner 336x280

Platform Pertama yang Lapor Secara Terukur

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026), Meutya mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun.

“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” ujar Meutya Hafid. Langkah ini dinilai sebagai standar baru bagi platform lain dalam memberikan perlindungan terhadap ekosistem digital anak di Indonesia.

Baca Juga  Sempat Mandek, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Tirtayasa Tahun 2019 Resmi Diusut Polres Serang

Komitmen Melawan Judi Online

Selain fokus pada perlindungan anak melalui penonaktifan akun, pertemuan antara pemerintah dan manajemen TikTok juga membahas rencana aksi yang lebih luas. Keduanya sepakat untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap kejahatan digital, termasuk pemberantasan konten judi online yang kian meresahkan.

Meutya menekankan bahwa langkah TikTok ini harus diikuti dengan rencana aksi yang lebih rinci dan terukur di masa depan agar ruang digital tetap aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Himbauan Tegas bagi Platform Lain

Menkomdigi memberikan peringatan keras kepada platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia. Ia meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak hanya berhenti pada pernyataan komitmen di atas kertas, tetapi segera melaporkan aksi nyata mereka kepada publik.

Baca Juga  Bejat! Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Berkedok Ritual Spiritual, Libatkan Istri untuk Aborsi

“Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegas Meutya.

Langkah tegas Kementerian Komdigi ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya ruang siber yang lebih sehat, di mana perlindungan terhadap anak dan pencegahan konten ilegal menjadi prioritas utama para penyedia layanan digital di tanah air.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *