
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar mengejutkan terkait tata kelola keuangan negara. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 harus segera diatur ulang atau dihapus karena sudah tidak relevan.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (16/3/2026). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
UU Nomor 12 Tahun 1980 Dinilai Kedaluwarsa
MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sudah bertentangan dengan UUD 1945. UU tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan struktur lembaga negara pasca-amendemen konstitusi.
MK memberikan tenggat waktu selama 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru. Jika dalam waktu tersebut tidak ada penggantian, maka seluruh aturan pensiun dalam UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Daftar Pejabat yang Terdampak
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1980, pejabat yang terancam kehilangan hak pensiun seumur hidup ini tidak hanya anggota DPR. Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang terdampak:

-
Ketua dan Wakil Ketua DPR (termasuk anggota)
-
Ketua dan Wakil Ketua BPK (termasuk anggota)
-
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) (termasuk Hakim Agung)
-
Ketua dan Wakil Ketua DPA (lembaga yang saat ini sudah dihapus namun masih tercantum dalam UU lama)
Selain itu, MK membuka peluang agar aturan baru nantinya mencakup pejabat yang ditunjuk (appointed officials) seperti Menteri Negara.
Usulan “Uang Kehormatan” Sekali Bayar
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa dalam penyusunan aturan baru, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan model lain selain pensiun seumur hidup. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pemberian “Uang Kehormatan” yang dibayarkan hanya satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Pertimbangan ini diambil untuk menjaga prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
Lima Poin Utama Perintah MK
Dalam putusannya, MK merinci lima poin yang harus diperhatikan pemerintah:
-
Penyusunan hak keuangan harus sesuai karakter lembaga (hasil Pemilu vs hasil seleksi kompetensi).
-
Mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara.
-
Besaran pensiun harus proporsional dan berkeadilan.
-
Mempertimbangkan opsi uang kehormatan sekali bayar sebagai pengganti pensiun seumur hidup.
-
Melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan undang-undang baru.









Tinggalkan Balasan