SEMARANG – Tokoh agama Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid, menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (6/5/2026). Gus Yazid didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi penjualan tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus operandi yang diduga digunakan terdakwa untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Aliran Dana Puluhan Miliar Rupiah

Jaksa Penuntut Umum, Teguh Ariawan, menyatakan bahwa dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025, terdakwa diduga telah menerima aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut kemudian disamarkan melalui berbagai bentuk transaksi keuangan.

Berdasarkan surat dakwaan, Gus Yazid diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan saksi lain:

  • Keterlibatan Pihak Lain: Terdakwa disebut bertindak bersama saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono.

  • Modus Operandi: Harta kekayaan tersebut dibelanjakan, ditransfer, atau dialihkan meskipun patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah.

  • Awal Mula Perkara: Hubungan bermula saat Andhi Nur Huda, selaku Direktur PT Rumpun Sari Antan, menghubungi terdakwa via telepon untuk meminta bantuan doa agar tanah yang akan dijual segera laku.

Sengketa Tanah HGU Carui

Kasus korupsi yang menjerat terdakwa berkaitan dengan penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui yang berlokasi di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Tanah seluas kurang lebih 716 hektare tersebut diidentifikasi sebagai hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang memiliki afiliasi dengan gerakan G30SPKI.

Total Nilai Korupsi Fantastis

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa total nilai kerugian negara dalam perkara korupsi penjualan tanah ini mencapai angka yang sangat signifikan:

  • Total Korupsi: Mencapai Rp237 miliar.

  • Status Tanah: Merupakan aset HGU seluas 716 hektare yang dikelola secara ilegal untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi guna membuktikan keterlibatan terdakwa dalam jaringan pencucian uang tersebut. (RED/HUK)