oleh

Kawal Hak 25.000 Pekerja, Disnaker Kota Tangerang Resmi Buka Posko Pengaduan THR 2026

banner 468x60

TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan hak sekitar 25.000 pekerja di Kota Tangerang terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para buruh atau pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR di perusahaan tempat mereka bekerja.

banner 336x280

“Alhamdulillah, tahun ini kami kembali mendirikan posko pengaduan pelanggaran THR. Bagi pekerja yang perusahaannya tidak membayar THR atau pembayarannya tidak sesuai aturan, silakan melapor,” ujar Ujang Hendra Gunawan di Tangerang, Rabu (4/3/2026).

Jadwal Operasional dan Landasan Hukum

Posko pengaduan ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Lantai 2, dan beroperasi mulai tanggal 2 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan serta diturunkan melalui Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.

Baca Juga  Wajah Buram Infrastruktur Jateng: Di Saat Jabar Berlari, Jalur Pageraji Banyumas Masih Sibuk "Tambal Sulam"

Ujang mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. “Kami mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan lebih baik,” tambahnya.

Aturan Besaran THR: Wajib Penuh, Dilarang Dicicil

Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja antara 1 hingga 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional (masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah).

Baca Juga  Bermodus Bagi-Bagi "Uang Kaget", Pedagang Bakso Cuanki di Legok Tangerang Kena Gendam Hingga Ponsel Amblas

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan poin krusial bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini bertujuan agar manfaat ekonomi dari THR dapat dirasakan optimal oleh para pekerja.

Cara Melapor: Tatap Muka dan Daring

Selain datang langsung ke kantor Disnaker pada jam kerja, para pekerja juga diberikan kemudahan untuk melapor secara daring (online).

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Ahmad Suhendar, menjelaskan bahwa aduan bisa disampaikan melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami harap pekerja tidak ragu melapor demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” pungkas Ahmad.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *