ABU DHABI – Memasuki momentum bulan suci Ramadhan, fenomena pengemis profesional kembali menjadi sorotan tajam di Uni Emirat Arab (UEA). Kepolisian setempat berhasil membongkar sindikat pengemis kelas kakap yang mengeksploitasi rasa empati masyarakat demi meraup keuntungan finansial yang fantastis.

Dalam operasi terbaru yang digelar oleh otoritas keamanan di Dubai dan Abu Dhabi, petugas mengamankan seorang pengemis pria yang identitasnya dirahasiakan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, fakta mengejutkan terungkap: sang pengemis diketahui memiliki koleksi tiga unit mobil mewah.

Sindikat Berkedok Visa Kunjungan

Melansir laporan Gulf News dan CNBC, fenomena ini bukan sekadar aksi individu yang terdesak ekonomi. Banyak dari pengemis ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang sengaja datang ke UEA menggunakan visa kunjungan jangka pendek.

Mereka memanfaatkan tingginya tradisi bersedekah dan berzakat di tanah Arab selama bulan Ramadhan sebagai ladang bisnis. Selain pemilik mobil mewah, polisi juga menemukan seorang pengemis lain yang kedapatan menyimpan uang tunai sebesar 25.000 dirham atau setara dengan Rp90 juta di balik pakaiannya.

“Ada pola yang terorganisir. Mereka masuk sebagai turis, namun target utamanya adalah mengumpulkan donasi ilegal di kawasan elit dan pusat keramaian,” tulis laporan otoritas keamanan setempat, dikutip Jumat (27/2/2026).

Waspada Modus Baru: Pengemis Berbasis AI

Selain pengemis konvensional di jalanan, kepolisian UEA juga memperingatkan masyarakat terhadap maraknya “pengemis elektronik”. Tren terbaru di tahun 2026 ini menunjukkan para penipu mulai memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI).

Modus yang dilakukan meliputi:

  • Manipulasi Foto: Menggunakan AI untuk membuat gambar anak sakit atau laporan medis palsu yang terlihat sangat nyata.

  • Pesan Suara AI: Mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp dan Instagram dengan suara yang dimanipulasi agar terdengar menyedihkan untuk memancing simpati.

  • Video Rekayasa: Membuat adegan rumah sakit fiktif untuk meyakinkan calon korban di media sosial.

Sanksi Berat Menanti

Pemerintah UEA tidak main-main dalam menindak praktik ini. Berdasarkan Undang-Undang Federal Nomor 9 Tahun 2018, pengemis individu dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga bulan serta denda minimal 5.000 dirham.

Hukuman jauh lebih berat menanti para pengelola atau bandar sindikat. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan denda paling sedikit 100.000 dirham (sekitar Rp430 juta).

Imbauan Bagi Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau warga maupun wisatawan agar tidak memberikan uang secara langsung kepada orang-orang yang meminta-minta di jalan atau melalui pesan pribadi di media sosial.

Masyarakat disarankan untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga amal resmi yang telah terverifikasi oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk mendanai kelompok kejahatan terorganisir.