oleh

Polresta Cilacap Bongkar Kasus Pencabulan 24 Anak oleh Mantan Guru Mengaji

banner 468x60

CILACAP – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap membongkar praktik dugaan tindak pidana asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang pria berinisial WRI (39). Dari hasil penyelidikan intensif, sedikitnya 24 anak terdata menjadi korban dalam kurun waktu panjang, terhitung sejak 2015 hingga Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang orang tua korban berinisial FA pada 23 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Cilacap memeriksa serangkaian saksi yang meliputi para korban, pihak keluarga, warga sekitar, hingga pengurus masjid setempat.

banner 336x280

Kecurigaan penyidik terbukti kuat setelah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler milik tersangka, di mana ditemukan sejumlah rekaman video yang mendokumentasikan aksi bejat tersebut sebagai barang bukti.

Baca Juga  Bejat! Guru Ngaji di Jeneponto Diduga Lecehkan 6 Santriwati Saat Belajar Mengajar

Dalam melancarkan aksinya, WRI memperdaya para korban dengan iming-iming pemberian uang saku senilai Rp20.000 hingga Rp50.000, serta menghadiahkan beberapa barang seperti kain sarung. Guna membungkam perbuatannya, tersangka mengintimidasi korban dan memaksa mereka bersumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an disertai ancaman akan tertimpa nasib buruk apabila berani bersuara.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh korban yang teridentifikasi berjenis kelamin laki-laki yang saat kejadian masih berada di bawah umur. Praktik pencabulan ini umumnya dilakukan di dua lokasi, yakni kamar pribadi rumah tersangka serta lantai dua bangunan masjid.

Baca Juga  Ibu di Jakbar Tega Jual Anak Kandung ke Jambi Demi Ponsel Baru dan Salon

Kendati statusnya telah dinonaktifkan sebagai guru mengaji sejak tiga tahun lalu, tersangka WRI masih leluasa mengakses fasilitas masjid lantaran tetap memegang kunci bangunan.

Penyidik resmi menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan langsung melakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda tertinggi mencapai Rp5 miliar.

Guna memastikan penanganan tuntas, Polresta Cilacap mengimbau masyarakat luas untuk melapor apabila mengetahui atau merasa ada korban lain melalui nomor hotline 0851-8311-8043 atau layanan darurat Polisi 110.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *