
SERANG – Dunia pers di wilayah Banten kembali diguncang aksi intimidasi. Mansar (47), seorang wartawan senior yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang pada Kamis (16/4/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah Mansar menerima rangkaian teror mengerikan yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keselamatan keluarganya.
Kronologi Teror dan Intimidasi
Kejadian bermula pada Sabtu (12/4/2026). Mansar yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media online kabarxxi.com ini mengaku menjadi sasaran teror yang diduga dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).
Bentuk teror yang diterima sangat beragam, mulai dari pesan intimidasi, fitnah secara terbuka di ruang digital, hingga ancaman pembunuhan secara langsung.
“Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi. Ini bukan lagi soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana teror kriminal,” tegas Mansar kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).

Wartawan Utama yang Dilindungi Hukum
Mansar, yang telah memegang sertifikasi kompetensi “Wartawan Utama” dari Dewan Pers, menegaskan bahwa tindakannya melapor adalah bentuk pembelaan diri sebagai warga negara sekaligus jurnalis. Ia menilai aksi oknum DC tersebut telah melampaui batas dan melanggar hak asasi manusia.
“Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk dilindungi secara hukum,” pungkasnya.
Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, membenarkan adanya aduan tersebut. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius untuk mengungkap siapa di balik teror tersebut.
“Kasusnya sedang kami lakukan penyelidikan,” ujar AKP Andi Kurniady singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan keamanan yang dihadapi oleh jurnalis di lapangan, sekaligus menjadi pengingat bagi penyedia jasa keuangan untuk tetap berada dalam koridor hukum dalam menjalankan prosedur penagihan.









Tinggalkan Balasan