
BANDUNG – Pemanfaatan ruang publik di Kota Kembang kembali memicu polemik hangat. Sebuah bangunan semipermanen yang berdiri tegak di atas trotoar kawasan Jalan Lombok, Kota Bandung, mendadak menjadi sorotan tajam warganet usai foto dan videonya viral di berbagai platform media sosial.
Kegemparan publik memuncak lantaran di dalam bangunan tersebut kedapatan terparkir satu unit mobil pribadi milik warga. Hal ini seketika memicu asumsi liar dari netizen bahwa fasilitas pedestrian atau hak pejalan kaki tersebut telah disabotase dan dialihfungsikan secara ilegal menjadi garasi pribadi.
Merespons gelombang protes yang telanjur menggelinding bebas, Ketua RW 06, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Anne Rahadi, langsung angkat bicara. Anne membantah keras tuduhan yang menyebut jajarannya melakukan privatisasi trotoar demi kepentingan kantong parkir pribadi.
“Dikira itu memang kita pakai untuk garasi mobil pribadi. Sebetulnya, itu tempat itu adalah kandangnya motor sampah roda tiga. Saya buat dengan dana swadaya dari warga,” sanggah Anne Rahadi saat memberikan klarifikasi resmi, Minggu (14/6/2026).
Diklaim Bekas Pos Terbengkalai dan Dibangun Swadaya
Anne memaparkan, secara historis lanskap tapak tanah tersebut semula bukanlah jalur pedestrian atau trotoar bersih seperti kondisi yang tampak pada saat ini. Berdasarkan ingatannya, lahan tersebut merupakan area bekas berdirinya sebuah pos keamanan lingkungan yang sudah puluhan tahun rusak, tidak terpakai, dan terbengkalai jauh sebelum dirinya terpilih mengemban amanah sebagai Ketua RW.
“Dan saya membangun itu bukan di atas trotoar. Tadinya itu bukan trotoar, itu dulu pos zaman enggak tahu tahun berapa saya belum jadi ketua RT, belum jadi ketua RW,” ujarnya membela diri.
Alasan Mobil Pribadi Bisa Masuk ke Dalam Bangunan
Terkait keberadaan unit kendaraan roda empat komersial yang terjepret kamera netizen berada di dalam struktur bangunan tersebut, Anne berdalih kondisi itu hanyalah sebuah kebetulan yang bersifat sementara waktu (insidental).
Fasilitas itu sejatinya diarsiteki khusus sebagai garasi pelindung armada motor roda tiga merek Tossa/Triseda penunjang kebersihan lingkungan yang pengadaannya disokong oleh iuran swadaya warga setempat.
“Kebetulan itu kandang Triseda itu kosong. Dipake keluar untuk dibawa sama tukang tim kebersihan saya. Sama linmas saya dimasukin (mobil) ke situ. Jadi tidak berhari-hari. Itu pada saat itu saja,” pungkas Anne mengakhiri pembicaraan.
Kendati pihak rukun warga telah melempar argumentasi pembenaran, kasus ini tetap mengundang perhatian jajaran Satpol PP Kota Bandung serta Dinas Perhubungan. Petugas didesak segera melakukan inspeksi lapangan guna meninjau ulang legalitas tata ruang bangunan tersebut, mengingat segala bentuk pendirian struktur di atas jalur pejalan kaki melanggar aturan ketertiban umum terlepas dari apa pun alasan urgensinya.



















Komentar