JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui dua jalur utama: perlindungan ketat terhadap lahan sawah yang tersisa dan percepatan program reforma agraria. Langkah strategis ini diambil guna memastikan target swasembada pangan tercapai di tengah ancaman alih fungsi lahan yang kian masif.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan nasional.

Darurat Alih Fungsi Lahan: Indonesia Kehilangan 554 Ribu Hektare Sawah

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2019–2024), Indonesia mencatat penyusutan lahan baku sawah yang cukup mengkhawatirkan. Sekitar 554.000 hektare lahan sawah telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, hingga infrastruktur komersial.

“Kita tidak boleh membiarkan sawah produktif terus tergerus. Tanpa lahan yang cukup, mustahil kita bisa bicara soal swasembada pangan,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resminya.

Target Perlindungan 87% Lahan Baku Sawah (LP2B)

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, pemerintah menetapkan target ambisius. Sebanyak 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional harus ditetapkan secara permanen sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Artinya, dari total sekitar 7,38 juta hektare lahan sawah yang ada saat ini, sekitar 6,7 hingga 6,8 juta hektare akan “dikunci” dan tidak boleh diubah peruntukannya bagi kepentingan apa pun di luar pertanian.

Langkah Strategis yang Diambil Pemerintah:

  1. Moratorium Izin Alih Fungsi: Memperketat pemberian izin bagi pengembang yang ingin menggunakan lahan produktif.

  2. Revisi RTRW Daerah: Lebih dari 400 pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka agar selaras dengan kuota perlindungan pusat.

  3. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): Sinkronisasi data lahan untuk menghindari tumpang tindih lahan dan sengketa agraria.

Reforma Agraria: Mendistribusikan Lahan Telantar kepada Petani

Selain memproteksi sawah yang ada, pemerintah juga mempercepat Reforma Agraria. Fokus utamanya adalah memanfaatkan tanah telantar serta lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis.

Lahan-lahan ini akan didistribusikan kembali kepada para petani kecil melalui skema redistribusi tanah. Tujuannya jelas: agar masyarakat akar rumput memiliki akses legal terhadap tanah sehingga dapat berkontribusi langsung pada produktivitas pangan nasional.

Optimisme Menuju Swasembada Pangan

Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama atau “panglima” pembangunan nasional. Dengan perlindungan lahan yang kuat dan distribusi tanah yang adil, pemerintah optimistis Indonesia mampu melepaskan ketergantungan pada impor pangan dalam beberapa tahun ke depan.