
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada Senin (26/1/2026).
Langkah drastis ini diambil menyusul terjadinya insiden tragis yang merenggut nyawa warga akibat tenggelam di lubang bekas galian yang tidak terurus. Selain faktor keselamatan, aktivitas tambang tersebut dipastikan beroperasi tanpa izin resmi dan merusak infrastruktur serta lingkungan sekitar.
Respons Cepat Atas Tragedi Kemanusiaan
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan bahwa penutupan ini merupakan harga mati demi melindungi keselamatan masyarakat. Menurutnya, keberadaan lubang-lubang galian yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan telah menjadi ancaman nyata.
“Hari ini kami hentikan total. Ini ilegal dan sudah membahayakan warga. Penutupan ini bukan sekadar soal administrasi izin, tapi soal nyawa manusia,” ujar Budi di lokasi penambangan.
Sebagai bentuk empati, Wali Kota juga memberikan santunan kepada keluarga korban. Santunan tersebut disalurkan secara pribadi melalui kolaborasi dengan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), tanpa menggunakan dana APBD.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Daerah
Selain mengancam nyawa, aktivitas Galian C ilegal di Umbul Tengah dinilai merugikan daerah dari sisi ekonomi dan infrastruktur. Tercatat, kegiatan ini:

-
Merusak Lingkungan: Meninggalkan lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi.
-
Menghancurkan Jalan: Truk pengangkut pasir yang melebihi kapasitas beban merusak akses jalan warga.
-
Nihil Kontribusi PAD: Karena beroperasi secara ilegal, tambang ini tidak memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Komitmen Perbaikan Infrastruktur
Menanggapi keluhan warga terkait jalan rusak akibat lalu lintas truk tambang, Pemkot Serang berjanji akan segera melakukan perbaikan. Wali Kota memastikan anggaran perbaikan jalan tersebut sudah masuk dalam perencanaan tahun ini.
“Insya Allah, jalan yang rusak akibat aktivitas galian ini akan kami bangun tahun 2026 ini. Saat ini sedang dalam proses persiapan lelang,” tambah Budi.
Pengawasan Melekat Agar Tidak Beroperasi Kembali
Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan melekat (waskat) di lokasi pasca-penutupan. Tim dari Satpol PP dan instansi terkait akan ditempatkan untuk memastikan tidak ada lagi operator nakal yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Penutupan ini juga sejalan dengan kebijakan moratorium izin tambang baru yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten sejak awal Januari 2026 guna menata ulang tata kelola pertambangan di wilayah tersebut.







Tinggalkan Balasan