TANGERANG – Dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi kembali meresahkan warga di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebuah toko yang menyamar sebagai warung biasa di kawasan pemukiman padat penduduk, Kelurahan Pamulang, Kecamatan Pamulang, kedapatan menjual bebas obat jenis Tramadol dan Eximer kepada kalangan remaja.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Kamis (16/4/2026), aktivitas transaksi obat terlarang tersebut dilakukan secara terang-terangan. Penjaga toko, yang mengidentifikasi dirinya sebagai “I”, secara terbuka mengakui bahwa toko tersebut menjajakan Tramadol seharga Rp4.000 per butir dan Eximer kemasan klip (isi 6 butir) seharga Rp10.000.

“Toko ini milik R (inisal), orang Aceh. Baru beroperasi sekitar satu bulan dengan omzet harian mencapai Rp800.000,” ungkap saksi saat dikonfirmasi di lokasi.

Sebut Keterlibatan Oknum “Pengaman”

Informasi mengejutkan muncul saat “I” menyebutkan adanya pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penghubung atau “pengaman” aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut nama seseorang yang bertugas mengoordinasikan kegiatan di wilayah Pamulang.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial “Pak MH” yang disebut-sebut bertugas di salah satu Polres. Namun, Iksan mengaku tidak mengetahui secara detail instansi kepolisian mana yang dimaksud.

“Katanya dari Polres, tapi saya tidak tahu pastinya. Saya di sini hanya disuruh menjaga toko dengan uang makan Rp70.000 per hari,” tambahnya.

Respons Pemilik Toko

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Robet selaku pemilik toko membenarkan bahwa aktivitas tersebut baru berjalan beberapa hari. Ia menganggap penjualan obat keras tersebut masih dalam tahap awal untuk melihat situasi pasar.

“Namanya juga baru buka, kalau sudah ramai baru ada perhatian. Sekarang jalan dulu saja pelan-pelan,” ujar ” R” singkat melalui panggilan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, sosok yang disebut sebagai pengatur lapangan tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas operasional toko maupun tudingan keterlibatan oknum tertentu.

Koordinasi dengan Pihak Berwenang

Merespons temuan tersebut, tim media di lapangan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas terkait. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap toko-toko obat ilegal yang merusak generasi muda di wilayah Tangerang.

Peredaran obat golongan G tanpa resep dokter melanggar UU Kesehatan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi maupun perlindungan aktivitas ilegal ini terancam sanksi pidana berat.(t/n)