oleh

Perayaan Imlek 2026: 44 Narapidana Khonghucu Terima Remisi Khusus dari Pemerintah

banner 468x60

JAKARTA – Momen perayaan Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar baik bagi sejumlah warga binaan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 44 warga binaan pemeluk agama Khonghucu.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif dan dedikasi dalam menjalani masa pembinaan.

banner 336x280

Rincian Penerima Remisi Imlek 2026

Berdasarkan data dari Kementerian Imipas, dari total 44 orang penerima, mayoritas merupakan narapidana dewasa dan satu orang berasal dari kategori anak binaan. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Baca Juga  Usutan Penyebab Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Kian Rumit, Polisi Sebut TKP Sudah Rusak
Kategori Pengurangan Masa Tahanan Jumlah Penerima
Remisi 15 Hari 11 Orang
Remisi 1 Bulan 25 Orang
Remisi 1 Bulan 15 Hari 3 Orang
Remisi 2 Bulan 4 Orang
Total Narapidana (RK I) 43 Orang
Total Anak Binaan (PMP I – 15 Hari) 1 Orang

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa seluruh penerima remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dampak Positif: Efisiensi Anggaran Negara

Selain sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, pemberian remisi ini juga memberikan dampak nyata bagi keuangan negara. Dengan berkurangnya masa tahanan para narapidana tersebut, pemerintah berhasil menghemat anggaran biaya makan.

Baca Juga  Heboh Harga Keekonomian Pertalite Tembus Rp18.040 Lebih Mahal dari Pertamax, Ini Penjelasannya

“Pemberian remisi khusus Imlek tahun ini mencatatkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp25.447.500,” ungkap pihak kementerian dalam keterangan resminya.

Upaya Mengatasi Overcapacity di Lapas

Kebijakan remisi juga dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk mengelola kepadatan hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang saat ini masih mengalami tantangan kelebihan kapasitas (overcapacity).

Dengan adanya pengurangan masa pidana, diharapkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih cepat, sehingga warga binaan yang telah berkelakuan baik dapat segera kembali berkontribusi di masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *