
TANGERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan insan pers. Menurutnya, media memiliki peran krusial sebagai jembatan informasi antara pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat di tingkat bawah.
Pernyataan ini disampaikan Yayat sekaligus sebagai klarifikasi atas penilaian sejumlah pihak yang menyebut dirinya kurang responsif dalam menjalin komunikasi dengan awak media maupun masyarakat.
Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan Komunikasi
Menanggapi kritik tersebut, Yayat Rohiman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan bahwa kendala teknis dan kesibukan pekerjaan di lapangan terkadang membuat respons komunikasi menjadi terhambat.
“Jika selama ini saya dinilai kurang responsif, saya mohon maaf. Kesibukan pekerjaan serta urusan keluarga membuat saya terkadang terlambat merespons. Namun, kami tetap terbuka terhadap kritik dan koreksi,” ujar Yayat saat menghadiri rapat koordinasi Forkopimda di Pendopo Kabupaten Tangerang.
Ia menegaskan bahwa DPMPD tidak anti terhadap media. Sebaliknya, pihaknya sangat menghargai kontribusi wartawan yang membantu menyampaikan berbagai persoalan di desa-desa yang mungkin tidak terjangkau secara langsung oleh dinas.

Sinergi untuk Pembangunan Desa
Yayat menambahkan bahwa keberadaan media sangat membantu kinerja DPMPD dalam memetakan masalah di lapangan. Tanpa adanya masukan dari pers, pemerintah daerah akan kesulitan menyerap informasi yang akurat dari masyarakat bawah.
“Kami tidak anti terhadap teman-teman wartawan. Justru kami rangkul karena keberadaan media sangat membantu kerja kami di lapangan,” tegasnya.
Update Polemik Mobil Siaga Desa
Selain membahas soal komunikasi, Yayat juga memberikan perkembangan terbaru mengenai persoalan pengadaan mobil siaga desa yang belum terealisasi di beberapa titik. Ia memastikan bahwa langkah administratif dan investigasi tengah berjalan.
DPMPD bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan kepada camat, empat kepala desa, serta pihak penyedia terkait program mobil siaga yang belum terealisasi,” jelas Yayat.
Proses ini dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang menyeluruh agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(ned/pwgk)









Tinggalkan Balasan