
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2041 hingga 2061. Keputusan strategis ini diambil dengan pertimbangan matang mengenai keberlanjutan produksi dan peningkatan pendapatan negara.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini krusial mengingat puncak produksi emas dan tembaga Freeport diperkirakan akan terjadi pada tahun 2035. Tanpa kepastian izin baru untuk eksplorasi cadangan, eksistensi operasional di Timika, Papua, terancam menurun drastis setelah masa tersebut.
“Oleh karena tahun 2035 adalah puncaknya (produksi), maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, Papua,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Divestasi Tambahan: Indonesia Bakal Kuasai 63% Saham
Salah satu poin paling menguntungkan dalam kesepakatan perpanjangan izin ini adalah tambahan divestasi saham sebesar 12 persen kepada Pemerintah Indonesia melalui MIND ID. Menariknya, tambahan saham ini diperoleh tanpa biaya akuisisi.
Saat ini, kepemilikan saham Indonesia di Freeport adalah sebesar 51 persen. Dengan adanya tambahan 12 persen tersebut, maka setelah tahun 2041, total kepemilikan Indonesia akan melonjak menjadi 63 persen.

“Sebagian dari tambahan 12 persen saham itu juga akan dibagikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai daerah penghasil,” tambah Bahlil.
Investasi Masif dan Dampak Ekonomi
Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani, Freeport-McMoRan (FCX) berkomitmen mengucurkan investasi baru senilai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp314 triliun) untuk operasional 20 tahun ke depan. Investasi besar ini diharapkan dapat:
-
Mendorong pembukaan lapangan kerja baru di wilayah Papua.
-
Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
-
Menaikkan royalti serta pajak-pajak dari komoditas emas dan tembaga.
Strategi Jangka Panjang Sektor Minerba
Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan ini bukan sekadar pemberian “karpet merah”, melainkan bagian dari strategi eksplorasi cadangan baru. Saat ini, Freeport mampu memproduksi sekitar 3,2 juta ton konsentrat tembaga per tahun yang menghasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga murni serta 50 hingga 60 ton emas.
Dengan kepastian izin hingga 2061, pemerintah berharap pendapatan negara dari sektor pertambangan di Papua akan jauh lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus menjamin stabilitas ekonomi regional di wilayah Timur Indonesia.









Tinggalkan Balasan