TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mengambil alih secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor dalam operasi pengamanan aset yang dilakukan pada Jumat sore (24/04/2026). Langkah ini diambil guna memastikan aset publik tidak dikuasai secara sepihak oleh oknum yang tidak berwenang.

Proses pengamanan lahan tersebut sempat diwarnai negosiasi panjang dan ketegangan di lapangan lantaran adanya pihak yang mengatasnamakan ahli waris yang berupaya menutup akses menuju lokasi.

Pendekatan Persuasif Namun Tegas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang memantau langsung jalannya operasi, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan upaya negosiasi yang humanis sebelum akhirnya melakukan pengamanan fisik.

“Apa yang kita lakukan tentu berdasarkan langkah hukum yang ada. Memang sempat terjadi negosiasi yang alot dan sedikit ketegangan di lapangan, namun dengan kesiapsiagaan personel gabungan serta pendekatan yang terukur, aset ini dapat kita amankan sepenuhnya,” ujar Herman Suwarman di lokasi.

Aparat gabungan dikerahkan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses pemasangan tanda pengamanan dan pembersihan akses jalan dilakukan.

Kepentingan Publik Jadi Prioritas

Herman menegaskan bahwa seluruh prosedur pengamanan telah memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku. Pemkot Tangerang memiliki dokumen hukum sah yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi fasilitas publik.

“Kami tidak akan membiarkan aset negara dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih lagi aset ini diperuntukkan bagi kepentingan publik,” tegas Sekda.

Langkah pengamanan ini dipandang krusial agar lahan eks SDN Rawa Bokor dapat segera dimanfaatkan kembali untuk pembangunan atau fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat luas di wilayah Tangerang.

Hormati Proses Hukum

Meskipun pengamanan fisik telah dilakukan, Pemkot Tangerang menyatakan tetap menghormati jika ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum secara resmi di pengadilan. Namun, Pemkot mengimbau agar tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan sepihak di atas lahan tersebut selama proses berjalan.

Dengan keberhasilan pengamanan ini, Pemkot Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aset-aset daerah guna optimalisasi pelayanan dan penyediaan fasilitas bagi warga Kota Tangerang.(ned)