
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat. Tiga pelaku berinisial HR, DA, dan YS tak berkutik setelah dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melawan saat penangkapan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang resah akan aksi pencurian dengan kekerasan.
Kronologi dan Tindakan Tegas Petugas
Dalam sesi konferensi pers, Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa komplotan ini dikenal sadis. Saat akan disergap di lokasi persembunyian mereka, para pelaku mencoba menyerang petugas untuk melarikan diri.
“Terhadap para pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena pada saat dilakukan upaya penangkapan, mereka melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas di lapangan,” ujar Syahduddi kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Ketiga tersangka kini hanya bisa tertunduk lesu dengan kondisi kaki dibalut perban saat digiring petugas menuju ruang tahanan.

Modus Operandi: Berbekal Senpi Rakitan
Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa senjata api bukan sekadar untuk menakuti, melainkan alat untuk melindungi diri jika terdesak.
-
Senjata Api Rakitan: Polisi menyita satu pucuk senpi jenis revolver rakitan dan sejumlah peluru tajam.
-
Waktu Eksekusi Cepat: Pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk membobol kunci motor menggunakan kunci T.
-
Wilayah Operasi: Komplotan ini merupakan spesialis pemukiman padat penduduk dan area parkir liar di Jakarta Barat.
“Mereka sudah menyiapkan senjata api dari awal. Jika ada warga yang memergoki, mereka tidak ragu untuk menodongkan senjata tersebut agar bisa meloloskan diri,” tambah Syahduddi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain senjata api, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:
-
Satu set kunci T dengan berbagai mata kunci.
-
Dua unit sepeda motor hasil curian.
-
Beberapa handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penadah.
Atas perbuatannya, trio maling motor ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal membuat mereka terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga bertindak sebagai penadah hasil curian dari komplotan tersebut.









Tinggalkan Balasan