
LEBAK – Gelombang keretakan rumah tangga di Kabupaten Lebak, Banten, menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan sepanjang pertengahan tahun ini. Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat, hingga Juli 2026 telah masuk sebanyak 1.304 perkara perceraian. Mirisnya, kecanduan judi online (judol) dan jeratan pinjaman online (pinjol) menjadi biang kerok utama hancurnya bahtera rumah tangga warga lokal.
Humas PA Rangkasbitung, Gushairi, membeberkan bahwa dari total 1.304 perkara yang masuk, mayoritas dilayangkan oleh pihak istri melalui jalur cerai gugat.
+-----------------------------------------------------------------------+
| Rincian Perkara Perceraian PA Rangkasbitung |
+-----------------------------------------------------------------------+
| Total Perkara Perceraian (s.d. Juli 2026) : 1.304 Kasus |
| Cerai Gugat (Diajukan Istri) : 1.096 Perkara |
| Cerai Talak (Diajukan Suami) : 208 Perkara |
| Dominasi Usia Pemohon : Pasangan Muda (20–30 Tahun) |
+-----------------------------------------------------------------------+
Domino Efek Judol: Dari Krisis Ekonomi, KDRT, Hingga Pinjol
Gushairi menegaskan, dari rentetan persidangan yang digelar, fenomena judi online tumbuh menjadi monster yang merusak keharmonisan keluarga. Kebiasaan suami yang terjerat judol kerap memicu efek domino yang merembet ke mana-mana.
Uang belanja yang ludes untuk modal bertaruh memicu krisis finansial, yang kemudian berujung pada pertengahan hebat, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga nekad mengambil pinjaman online secara tak terkendali untuk menutup utang judi.
“Yang sangat membuat kami prihatin adalah dampak judi online. Saat suami kecanduan judol, dampaknya merembet langsung ke krisis ekonomi, pertengkaran hebat, KDRT, hingga nekat mengambil pinjol. Faktor ekonomi memang alasan umum, namun jika dibedah lebih dalam, muaranya sering kali karena judi online dan utang pinjol,” jelas Gushairi, Jumat (24/7/2026).
Selain masalah finansial dan kecanduan digital, faktor kehadiran pihak ketiga (perselingkuhan) juga masih menghiasi alasan pasangan suami istri di Lebak untuk mengakhiri pernikahan mereka.
Angka Perceraian Melonjak Naik, Didominasi Pasangan Usia Muda
Dibandingkan dengan rekam data tahun sebelumnya, grafik perceraian per pertengahan tahun 2026 ini mengalami kenaikan signifikan. Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2025 lalu total perkara yang ditangani PA Rangkasbitung mencapai sekitar 2.500 kasus, dengan jumlah perkara perceraian murni di bawah 2.000 kasus. Sementara baru menginjak bulan Juli 2026, kasus perceraian sudah menembus angka 1.304.
Fenomena ini didominasi oleh pasangan muda, terutama para istri pada rentang usia produktif 20 hingga 30 tahun. Bahkan, tidak sedikit pasangan yang usia pernikahannya baru seumur jagung—sekitar satu hingga dua tahun—namun sudah sepakat memilih jalur perpisahan di meja hijau.

















Komentar