JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan sementara sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah ibu kota pada tanggal 23 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama.

Peniadaan aturan ganjil genap ini berkaitan erat dengan peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta rangkaian hari libur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Dishub DKI, kebijakan bebas ganjil genap ini sebenarnya berlangsung dalam periode yang lebih panjang, yakni mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Landasan Hukum Kebijakan

Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB—mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Kapan Ganjil Genap Berlaku Kembali?

Bagi para pengendara yang berencana melintasi jalur-jalur protokol di Jakarta, perlu diingat bahwa relaksasi ini hanya bersifat sementara. Sistem ganjil genap dijadwalkan akan kembali diberlakukan normal mulai Rabu, 25 Maret hingga 27 Maret 2026.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Daftar Jalan Utama yang Bebas Ganjil Genap (23-24 Maret)

Selama periode tersebut, 25 ruas jalan utama di Jakarta dapat dilalui tanpa memperhatikan plat nomor kendaraan, di antaranya:

  • Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan HR Rasuna Said

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan Jenderal S Parman

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • (Serta ruas jalan protokol lainnya sesuai aturan Pergub 88/2019)

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mobilitas warga yang merayakan hari besar keagamaan maupun yang sedang dalam perjalanan mudik atau liburan dapat berjalan lebih lancar.