
PANDEGLANG – Modernisasi idealnya membawa masyarakat ke arah penyelesaian konflik yang lebih rasional. Namun, peristiwa berdarah di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang pada Kamis malam (19/2/2026) menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan fisik masih sering menjadi jalan pintas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi.
Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Andriansyah kini memasuki babak baru setelah korban secara resmi menunjuk Kantor Hukum PKBB & Partner untuk mengawal keadilan.
Kronologi: Dari Pesan WhatsApp Berujung Luka
Insiden ini bermula dari persoalan gadai mobil antara korban dan dua pria berinisial B dan R. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk mediasi di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB, justru berubah menjadi arena konfrontasi.
Berdasarkan pengakuan Andriansyah, adu argumen yang memanas memicu perkelahian fisik. Meski sempat dilerai, situasi kembali tak terkendali.
“Saya kira sudah selesai karena sempat dilerai. Tapi kemudian saya kembali diajak berkelahi. Saat terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Bahkan diduga ada batu yang digunakan,” ungkap Andriansyah dengan luka sobek di pelipis yang harus mendapatkan jahitan medis.

Komitmen PKBB & Partner: Kawal Transparansi Hukum
Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, menegaskan pihaknya akan memastikan hak-hak hukum Andriansyah terlindungi sepenuhnya. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak profesional.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” tegas Misbakhul, Minggu (22/2/2026).
Analisis Hukum dari Tim Pengacara:
| Nama Pengacara | Pernyataan / Tindakan |
| TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH | Menilai unsur pengeroyokan (KUHP) terpenuhi jika terbukti dilakukan lebih dari satu orang. |
| Wildan Hakim, SH | Fokus pada pengawalan hasil visum dan pengumpulan alat bukti penguat laporan. |
Tantangan Bagi Penegakan Hukum di Pandeglang
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (B dan R) maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Publik kini menanti ketegasan Polri dalam menangani kasus yang berakar dari sengketa perdata ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi keamanan sosial.
Kasus ini menjadi cermin bahwa di era digital yang serba cepat, kepatuhan terhadap norma hukum adalah satu-satunya cara mencegah konflik individu berubah menjadi anarki fisik. Sesuai asas praduga tak bersalah, status terlapor tetap harus diuji melalui proses peradilan yang objektif.
Laporan:Nurhaedi









Tinggalkan Balasan