
TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WW (32). Dari tangan pelaku, petugas menyita uang palsu siap edar dengan nilai total mencapai Rp68.570.000 beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Pakuhaji melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan WW,” ujar Prapto, Senin (14/7/2026).
Pelaku diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang masih dalam bentuk lembaran belum dipotong, uang palsu yang sudah siap edar, serta peralatan produksi seperti tinta, cap, lem, dan cat semprot pilox yang diduga digunakan untuk proses pencetakan.
“Pelaku memproduksi uang palsu dari rumah kontrakan di Jelupang, Serpong Utara, kemudian diedarkan di wilayah Pakuhaji dan sekitarnya,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuhaji untuk proses hukum lebih lanjut. WW dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.




















Komentar