SURABAYA – Kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan di Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019 memasuki babak baru. Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YSJI selaku Direktur CV Mitra Sejati, resmi dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Rincian Tuntutan Jaksa

JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Selain pidana kurungan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sesuai dengan peran masing-masing dalam proyek yang bermasalah tersebut.

Tuntutan ini diberikan setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti audit mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan untuk 17 sekolah di Magetan tersebut.

Duduk Perkara dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari pengadaan gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan tahun 2019 dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,17 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan fatal:

  1. Spesifikasi Tidak Sesuai: Barang yang dikirim ke sekolah-sekolah tidak memenuhi spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

  2. Prosedur Menyimpang: Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diketahui tidak melalui survei pasar yang benar.

  3. Kerugian Finansial: Berdasarkan hasil audit BPKP, tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp520 juta.

Terdakwa S, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar, dinilai lalai dalam mengawasi jalannya proyek dan tidak memberikan sanksi meski pengerjaan terlambat dan tidak sesuai standar. Sementara itu, terdakwa YSJI selaku rekanan dinilai tidak profesional dalam menyediakan barang.

Langkah Hukum Selanjutnya

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. Mereka akan menyampaikan poin-poin keberatan serta faktor-faktor yang diharapkan dapat meringankan hukuman sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis final.

Kasus korupsi gamelan ini menjadi perhatian masyarakat Magetan, mengingat anggaran yang seharusnya digunakan untuk melestarikan budaya di lingkungan pendidikan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.