
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. Langkah tersebut dinilai diskriminatif dan berpotensi memicu kecemburuan di kalangan tahanan lain.
Kritik ini muncul menyusul diperbolehkannya mantan Menteri Agama tersebut menjalani masa penahanan di kediamannya tepat di saat momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kejanggalan dalam Pengalihan Status
Boyamin Saiman menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah merupakan praktik yang sangat jarang terjadi di KPK, kecuali jika tersangka dalam kondisi kesehatan yang buruk. Menurutnya, kondisi Yaqut yang sehat membuat kebijakan ini terkesan dipaksakan demi kepentingan tertentu.
“KPK tidak pernah melakukan penangguhan atau pengalihan penahanan sepanjang yang bersangkutan tidak sakit. Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Ini menjadi diskriminasi,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini seolah memberikan “karpet merah” bagi Yaqut untuk merayakan Idulfitri di rumah, sementara tahanan korupsi lainnya tetap harus mendekam di balik jeruji besi.

Munculnya Protes di Lingkungan Tahanan
Lebih lanjut, MAKI mengeklaim telah menerima informasi adanya keberatan dari warga tahanan lain terkait perbedaan perlakuan ini. Boyamin menilai diskriminasi tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan integritas KPK dalam menangani perkara besar.
“Warga tahanan pun bertanya-tanya, artinya ada keberatan. Saya minta kepada KPK untuk melakukan penahanan kembali di rutan demi keadilan,” tegasnya. Menurutnya, langkah ini penting untuk memulihkan luka masyarakat yang merasa proses hukum terhadap pejabat negara tidak dilakukan secara serius dan setara.
KPK Klaim Sesuai Prosedur dan Tetap Diawasi
Menanggapi kritik tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa pengalihan status penahanan tersebut bersifat sementara dan telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan. KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan selama masa penahanan rumah tersebut,” jelas Budi.
Pihak lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Yaqut tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak akan terganggu oleh perubahan status penahanan ini.









Tinggalkan Balasan