
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberikan kelonggaran besar bagi masyarakat dalam urusan administrasi kendaraan tahun ini. Masyarakat kini diizinkan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama yang tertera di dokumen.
Namun, kebijakan ini bersifat sementara dan memiliki catatan penting. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kemudahan ini hanya berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib sudah balik nama,” ujar Brigjen Wibowo, Rabu (15/4/2026).
Syarat: Wajib Balik Nama di 2027
Kebijakan ini merupakan solusi bagi warga yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik lama. Sebagai kompensasi atas kelonggaran ini, warga diminta berkomitmen atau berjanji untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027. Setelah periode 2026 berakhir, aturan akan kembali ketat dan seluruh kendaraan wajib disesuaikan identitasnya dengan pemilik saat ini.
Jawa Barat Jadi Pionir
Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, Provinsi Jawa Barat telah bergerak lebih awal. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan aturan khusus yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK asli, tanpa perlu membawa KTP pemilik lama.

Aturan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang sudah mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 di seluruh Samsat wilayah Jawa Barat.
Langkah ini diapresiasi banyak pihak sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak sekaligus mempermudah masyarakat yang sering terkendala masalah birokrasi KTP saat ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
Imbauan bagi Masyarakat
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini. Selain mempermudah pembayaran pajak tahun ini, warga disarankan mulai mempersiapkan berkas untuk balik nama sebelum tenggat waktu di tahun 2027 agar tidak mengalami kendala administrasi di masa depan.









Tinggalkan Balasan