KULON PROGO – Media sosial di Yogyakarta digemparkan dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparatur pemerintah di Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah bukti-bukti dugaan pungli tersebut tersebar luas di publik.

Aksi tidak terpuji ini diduga dilakukan oleh oknum lurah setempat yang meminta sejumlah uang kepada warga untuk proses pengurusan surat pengantar.

Bongkar Lewat Media Sosial

Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun bernama Bang Brewok mengunggah pengalamannya di grup Facebook populer, Aku Cinta Kulon Progo (ACKP). Dalam unggahannya, pemilik akun menyertakan bukti kuat berupa tangkapan layar (screenshot) transfer bank yang ditujukan kepada oknum tersebut.

Pemilik akun, Amin, mengaku sengaja membagikan pengalaman pribadinya karena merasa gerah dengan praktik yang terus berulang. “Awalnya saya tidak mau posting, tapi kejadian serupa juga dialami oleh saudara saya,” ujar Amin, Selasa (28/4/2026).

Unggahan tersebut segera dibanjiri komentar dari warga Garongan lainnya yang mengaku pernah mengalami hal serupa, namun selama ini tidak berani bersuara.

Polres Kulon Progo Mulai Lakukan Penyelidikan

Merespons keresahan warga yang sudah viral tersebut, pihak kepolisian memastikan telah menerima laporan resmi. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik untuk memastikan kebenaran dugaan praktik pungli di tingkat desa tersebut.

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan bahwa pihak pelapor sudah mendatangi Mapolres guna memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung.

“Pelapor telah diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan dilayani langsung. Benar ada laporan masuk,” pungkas Iptu Sarjoko.

Tuntutan Transparansi Pelayanan Publik

Munculnya kasus ini memicu gelombang tuntutan dari masyarakat Kulon Progo agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap birokrasi di tingkat kalurahan. Warga berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya agar memberikan efek jera dan menjamin pelayanan publik yang bersih dari pungutan tidak resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kulon Progo maupun pihak Kalurahan Garongan belum memberikan keterangan resmi terkait status oknum lurah yang bersangkutan dalam proses penyelidikan ini.