oleh

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Ibu Laporkan Istri Korban ke Polisi

banner 468x60

TANGERANG  – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Penetapan ini terjadi setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak laporan awal dilaporkan September 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan pihak kepolisian telah menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahar dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

banner 336x280

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Bahar bin Smith diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban anggota Banser berdasarkan keterangan saksi dan korban yang diperiksa penyidik. Data penyidikan menyebutkan empat orang kini berstatus tersangka, termasuk Bahar bin Smith sendiri.

Baca Juga  Temukan Buah Busuk, Legislator Banten Sebut Menu Makan Bergizi Gratis Tak Sesuai Standar Kesehatan

Ibu Bahar Laporkan Balik Istri Korban Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Kasus ini memasuki babak baru setelah ibunda Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan istri korban penganiayaan berinisial F ke Polres Bogor. Laporan dibuat atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait pernyataan yang disampaikan kepada media oleh F tentang kejadian tersebut.

Kuasa hukum Isnawati menyatakan bahwa F memberikan keterangan di media yang menurut pihak Bahar tidak sesuai dengan fakta kejadian, termasuk klaim bahwa F melihat langsung aksi pemukulan terhadap suaminya. Laporan tersebut didaftarkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang ITE dan pasal terkait berita bohong serta pemalsuan fakta ke Pasal 263 dan 264 KUHP baru.

Baca Juga  Waspada Puncak Arus Balik! 40 Persen Pemudik Sumatera Masih Belum Kembali

Kuasa hukum pihak Bahar juga menyebutkan bahwa Isnawati hadir di lokasi kejadian sebagai saksi dan menyanggah klaim bahwa F melihat langsung peristiwa penganiayaan karena saat kejadian ada pemisahan antara jemaah laki-laki dan perempuan.

Kronologi dan Proses Hukum

Kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh istri korban anggota Banser pada 22 September 2025, yang menyebutkan suaminya mengalami penganiayaan hingga dirawat di rumah sakit setelah menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Proses hukum terkait dugaan penganiayaan tetap berjalan terpisah dari laporan balik yang diajukan oleh keluarga Bahar. Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap Bahar akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *