SEMARANG – Guna menjamin kelancaran arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan nasional dan tol. Truk besar dilarang melintas mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir kemacetan parah yang diprediksi akan memuncak seiring tingginya antusiasme pemudik tahun ini. Pembatasan ini mencakup kendaraan pengangkut material bangunan, kereta tempelan, hingga kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.

Fokus pada Kelancaran Arus Mudik

Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR ini bertujuan untuk memberikan prioritas jalan bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

Ruas jalan di Jawa Tengah, khususnya jalur Pantura dan Tol Trans Jawa, menjadi titik pengawasan utama mengingat wilayah ini merupakan jalur utama perlintasan pemudik dari Jakarta menuju Jawa Timur maupun sebaliknya.

Pengecualian untuk Logistik Penting

Meski pembatasan diberlakukan secara ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan logistik darurat. Kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain:

  • Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas.

  • Angkutan hantaran uang.

  • Angkutan hewan ternak dan pakan ternak.

  • Angkutan pupuk.

  • Angkutan bahan pokok (sembako).

Kendaraan yang dikecualikan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah agar tidak terkena penertiban oleh petugas di lapangan. Para pengusaha angkutan barang diimbau untuk mengatur jadwal pengiriman mereka sebelum atau sesudah masa pembatasan berlaku.