oleh

Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas buat Mudik

banner 468x60

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Menjelang musim mudik Lebaran 1447 H / 2026, Menag melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pulang ke kampung halaman.

Langkah ini diambil guna memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan menjaga integritas serta profesionalitas birokrasi di bawah naungan Kementerian Agama.

banner 336x280

Integritas Penggunaan Fasilitas Negara

Nasaruddin Umar menekankan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang dibiayai oleh pajak rakyat untuk menunjang tugas-tugas kedinasan. Penggunaan aset tersebut untuk kepentingan mudik dinilai tidak relevan dengan tanggung jawab pelayanan publik.

Baca Juga  Anggaran Rp1,13 Miliar untuk EO Disorot Publik, Kepala Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan

“Kami instruksikan kepada seluruh jajaran ASN Kemenag, baik di pusat maupun daerah, untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Mari kita jaga amanah dan fasilitas negara dengan penuh tanggung jawab,” tegas Menag.

Sanksi Bagi Pelanggar

Kementerian Agama juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur panjang Idul Fitri. Bagi ASN yang terbukti melanggar instruksi ini, pihak kementerian tidak segan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat agar para pejabat publik memberikan contoh yang baik dalam efisiensi anggaran dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara.

Baca Juga  Tonggak Keadilan Sosial: Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR Tuai Apresiasi Luas

Fokus Pelayanan Selama Lebaran

Alih-alih digunakan untuk mudik, Menag berharap kendaraan dinas tetap bersiaga di unit kerja masing-masing untuk mengantisipasi tugas-tugas darurat atau pelayanan masyarakat yang mungkin tetap berjalan selama masa libur Lebaran.

Instruksi ini pun mendapat respon positif dari berbagai pengamat birokrasi yang menilai bahwa ketegasan Menag Nasaruddin Umar dapat menjadi preseden baik dalam penegakan disiplin ASN di kementerian yang memiliki jangkauan hingga ke tingkat desa melalui KUA dan madrasah.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *