oleh

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Secara Penuh

banner 468x60

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Instruksi tegas ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur kebijakan percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Melalui edaran tersebut, Mendagri mendorong para gubernur untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

banner 336x280

Percepatan Transisi Energi Bersih

Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah pusat dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga  Mudik Lebih Mudah, Polda Jateng Luncurkan Chatbot Si Polan untuk Pantau Arus Lalu Lintas 2026

Jika sebelumnya pemerintah daerah masih memiliki pilihan untuk memberikan pengurangan, kini melalui SE terbaru, Mendagri secara tegas mendorong agar kebijakan yang diambil adalah pembebasan pajak secara penuh (100%).

“Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, sekaligus menekan dampak polusi udara,” bunyi poin dalam edaran tersebut.

Respons Terhadap Ketidakpastian Ekonomi Global

Tito Karnavian juga mempertimbangkan aspek ekonomi global yang saat ini tengah mengalami fluktuasi, terutama pada sektor energi fosil. Ketidakstabilan harga minyak dan gas dunia dinilai berpengaruh langsung terhadap perekonomian dalam negeri, sehingga peralihan ke energi terbarukan melalui kendaraan listrik menjadi solusi strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga  Hasil Sidang Isbat Kemenag: 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei, Idul Adha Dirayakan Rabu 27 Mei 2026

Tenggat Waktu Laporan Pelaksanaan

Kementerian Dalam Negeri memberikan batas waktu bagi para gubernur untuk segera merealisasikan instruksi ini. Seluruh pelaksanaan kebijakan insentif pajak kendaraan listrik harus dilaporkan kepada Kemendagri, disertai dengan Keputusan Gubernur yang sah.

Laporan tersebut wajib disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Dengan adanya dorongan fiskal ini, pemerintah berharap populasi kendaraan listrik di jalanan Indonesia akan meningkat signifikan. Langkah ini juga diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mencapai target nasional menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *